Simulasi tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu
|
Simulasi tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu \n \nDok. PPID BAWASLU TAMBRAUW\nBawaslu Kabupaten Tambrauw selenggarakan rapat evaluasi dalam rangka persiapan menghadapi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Kesekretariatan Bawaslu Tambrauw pada, Selasa(07/07/2022). Dalam rapat yang dilaksanakan kurang lebih 2 jam tersebut dihadiri oleh Ketua, anggota Komisioner, Korsek, Seluruh Staff Bawaslu Kabupaten Tambrauw. \n \nDalam rapat yang digelar tersebut membahas tentang kesiapan Bawaslu Kabupaten Tambrauw dalam mengambil langkah-langkah tepat untuk mengantisipasi hambatan-hambatan yang akan muncul pada tahapan Pemilu dan Pemilukada terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan tahun 2024 nantinya dan juga rapat rutin yang dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. \n \nMerealisasikan pembahasan dalam rapat, usai rapat digelar dilanjutkan dengan Simulasi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dipimpin langsung oleh koordinator divisi HPPS, Gema A. Ngamelubun dan diikuti dengan antusias oleh seluruh Anggota staff Bawaslu Tambrauw. \n \nSimulasi yang dilaksanakan ini merupakan simulasi terhadap pihak yang merasa dirugikan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan dengan alur sebagai berikut ; \n
-
\n \t
- Pelapor datang mengajukan permohonan baik secara lisan atau tertulis \n \t
- petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas adminitrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan secara langsung oleh pemohon \n \t
- penerima permohonanan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan berkas administrasi \n \t
- petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap terhadap dokumen \n \t
- pejabat struktural meregister Permohonan \n \t
- dalam hal dokumen apabila dokumen belum lengkap petugas penerima akan memberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melengkapi berkas yang kurang \n \t
- apabila dokumen/berkas lengkap, pejabat struktural meregister permohonan \n \t
- Memberikan undangan mediasi kepada pihak pemohon dan termohon. \n