Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu

Simulasi tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu
Simulasi tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu \n \nDok. PPID BAWASLU TAMBRAUW
\nBawaslu Kabupaten Tambrauw selenggarakan rapat evaluasi dalam rangka persiapan menghadapi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Kesekretariatan Bawaslu Tambrauw pada, Selasa(07/07/2022). Dalam rapat yang dilaksanakan kurang lebih 2 jam tersebut dihadiri oleh Ketua, anggota Komisioner, Korsek, Seluruh Staff Bawaslu Kabupaten Tambrauw. \n \nDalam rapat yang digelar tersebut membahas tentang kesiapan Bawaslu Kabupaten Tambrauw dalam mengambil langkah-langkah tepat untuk mengantisipasi hambatan-hambatan yang akan muncul pada tahapan Pemilu dan Pemilukada terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan tahun 2024 nantinya dan juga rapat rutin yang dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tambrauw. \n \nMerealisasikan pembahasan dalam rapat, usai rapat digelar  dilanjutkan dengan Simulasi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dipimpin langsung oleh koordinator divisi HPPS, Gema A. Ngamelubun dan diikuti dengan antusias oleh seluruh Anggota staff Bawaslu  Tambrauw. \n \nSimulasi yang dilaksanakan ini merupakan simulasi terhadap pihak yang merasa dirugikan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan dengan alur sebagai berikut ; \n
    \n \t
  1. Pelapor datang mengajukan permohonan baik secara lisan atau tertulis
  2. \n \t
  3. petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas adminitrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan secara langsung oleh pemohon
  4. \n \t
  5. penerima permohonanan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  6. \n \t
  7. petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap terhadap dokumen
  8. \n \t
  9. pejabat struktural meregister Permohonan
  10. \n \t
  11. dalam hal dokumen apabila dokumen belum lengkap petugas penerima akan memberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melengkapi berkas yang kurang
  12. \n \t
  13. apabila dokumen/berkas lengkap, pejabat struktural meregister permohonan
  14. \n \t
  15. Memberikan undangan mediasi kepada pihak pemohon dan termohon.
  16. \n
\nKegiatan Simulasi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu ini dilaksanakan dalam 2 (dua) hari yang dimulai pada hari pertama dengan pembekalan materi simulasi dan Praktek simulasi pada hari kedua. \n \nKomisiner divisi HPPS Gema A Ngamelubun ,sakaligus koordinator kegiatan saat ditemui usai kegiatan mengharapkan setelah melakukan beberapa latihan simulasi para staff akan mengerti alur dan tata cara penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu nantinya menjelang tahapan pemilu dan pemilukada 2024 dan juga menambah wawasan staf yang terlibat didalamya sehingga saat proses tahapan para staf sudah menguasai gambaran kendala yang akan terjadi di situasa saat tahapan. \n \n”Potensi terjadinya sengketa itu selalu ada, sehingga simulasi ini menjadi gambaran kita untuk menghadapi situasi sengketa yang mungkin akan terjadi dan juga cara penyelesaiannya karena setiap peserta pemilu mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan” ungkapnya.