157 Data Calon Peserta pendaftar Panwaslu Distrik telah dikantongi Bawaslu Kabupaten Tambrauw
|
Koordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Tambrauw Abudin Sangaji, SH dan juga Ketua Pokja Pembentukan Panwascam.
Fef, Bawaslu Tambrauw-Sejak tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022 lalu, Bawaslu kabupaten Tambrauw telah membuka pendaftaran serta penerimaan berkas pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi Pengawas Pemilu serentak di Tahun 2024 mendatang.
Dalam jangka waktu 7 hari tersebut, sebanyak 155 pendaftar telah memasukkan berkas-berkas sebagai kelengkapan persyaratan yang diperlukan sebagai calon peserta Panwaslu sesuai dengan berdasar pada ketentuan Pedoman pelaksanaan pembentukkan Panwaslu Distrik sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Dari 155 data peserta calon panwaslu yang telah diterima baik yang mendaftarkan diri secara langsung dikantor Bawaslu Kabupaten Tambrauw, maupun melaui media Online dengan Google form , terdiri atas 113 pendaftar laki-laki dan 44 pendaftar perempuan . Adapun Jumlah pendaftar yang telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut merupakan masyarakat yang tersebar di 29 Distrik di Kabupaten Tambrauw .
Dibeberkan koordinator Divisi SDMO sekaligus ketua Pokja Panwaslu Distrik Bawaslu Tambrauw, Abudin Sangaji, bahwa kendala yang paling umum dalam penerimaan calon panwaslu adalah data-data banyak yang kurang lengkap terutama berkas surat keterangan sehat, bahkan ada calon yang tidak mempunyai KTP dan menggunakan Surat Domisili Sebagai gantinya.
Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, kita tidak bisa serta merta menerima data-data persyaratan yang masih kurang. Kita suruh lengkapi semua baru bisa dikumpulkan ke panitia jika data sudah lengkap”,jelasnya saat wawancara di kantor Bawaslu Tambrauw pada Selasa,26/09/2022.
Selain data yang kurang, Masalah lain seperti nama peserta tercatut dalam parpol merupakan hambatan , karena sebagimana telah di atur dalam Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Sehingga banyak calon yang harus berurusan dengan divisi hukum dan penaganan pelanggaran guna pengaduan nama yang tercatut. \n \nLebih lanjut olehnya, dari data calon panwaslu yang telah dihimpun , ada beberapa distrik yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar , yang mana calon pendaftar setidaknya dua kali dari jumlah kuota yang dibutuhkan , Selain itu keterwakilan 30 persen perempuan juga menjadi salah satu masalah yang sama pentingnya.
“ Jumlah distrik kita ada 29 ,tapi sebagian distrik untuk syarat 30 persen keterwakilan perempuan belum bisa dinyatakan memenuhi target”, imbuh Abudin.
Kondisi geografis dan buruknya akses jalan di beberapa wilayah distrik di kabupaten tambrauw menuju lokasi pendaftaran merupakan masalah utama penyebab banyak masyarakat yang Enggan datang langsung ke Posko Pendaftaran panwaslu untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas pemilu.
Meskipun sejumlah Baliho dan Spanduk telah gencar di pasang di perempatan jalan utama yang sering dilewati ke distrik-distrik jauh, namun kendala sulitnya akses jalan dan juga masalah jaringan dibeberapa distrik masih menjadi kendala umum di sebagian besar wilayah kabupaten Tambrauw.
Ditambahkan kordiv SDMO, Pokja Panwaslu akan berusaha maksimal dalam memenuhi jumlah pendaftar yang telah ditentukan agar anggota Panwaslu di distrik-distrik di kabupaten Tambrauw terbagi secara merata. “ Meskipun melalui jalur dan medan yang sulit kita terpaksa gunakan istilah jemput bola, yah dengan cara turun langsung ke distrik-distrik terluar Tambrauw, mengingat distrik paling luar itu akses jalannya banyak yang hancur bahkan ada yang harus jalan kaki untuk mencapai lokasinya.
Kendati masa pendaftaran sudah selesai, namun bukan berarti pendaftaran telah ditutup, Bawaslu kabupaten Tambrauw akan memperpanjang pendaftaran dari tanggal 2-8 Oktober untuk distrik-distrik yang dinyatakn belum memenuhi dua kali kuota dan juga keterwakilan 30 persen perempuan.(Wawan)