Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW JADI NARASUMBER SOSIALIASI TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

BAWASLU KABUPATEN TAMBRAUW JADI NARASUMBER SOSIALIASI TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024
Sosialisasi Tahapan-tahapan Pemilu \n \nDok. PPID Bawaslu Kab.Tambrauw
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Tambrauw menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilhan Umum yang di lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tambrauw. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati lama itu dihadiri oleh Bupati Gabriel Asem, SE, Msi, Sekda yang di wakili Asisten I, Ketua DPRD, Perwakilan Dandim, Polres Tambrauw, Anggota DPRD, KPU, Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Disdukcapil, dan beberapa Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat.  (25/04) \n \nKesbangpol menyiapkan 4 pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut Pemateri I oleh Kabid  Poldagri Kesbangpol Provinsi Papua Barat Suwoto, Pemateri II Ketua KPU Tambrauw Abraham Y Imbiri, Pemateri III Ketua Bawaslu Tambrauw Johannis PM Manyambouw, SE,  Pemateri IV Kabid  Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Selve Ruatakurey, S.kom dan sebagai moderator  Kepala Kesbangpol Kabupaten Tambrauw  Harun Bonepai, S.Pd, Msi. \n \nKetua dan Anggota Bawaslu yang hadir ikut serta dan penuh antusias dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Tambrauw yang juga di dapuk sebagai salah satu narasumber memberi Materi yang dibawakan tentang  Sistem Pengawasan Pemilu Tahun 2024. \n \nSosialisasi Tahapan Pemilhan Umum yang di lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tambrauw mejadi bagian dari wujud implementsi dari Undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 Pasal 434 ayat 2. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. \n \n  \n \nDalam pemaparan materinya Johannis PM Manyambouw menghimbau partai politik untuk tidak  melibatkan ASN, Aparat Kampung serta Bamuskam  (anggota badan permusyawaratan desa)  sebagai pelaksana ataupun tim kampanye karna hal itu melanggar aturan  dalam Undang - Undang No 7 Tahun 2017  Pasal 280. \n \nJohanis P.M. Manyambouw selaku Ketua Bawaslu sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan yang di lakukan oleh Kesbangpol itu,  menurutnya sebagai lembaga pengawas pemilu sangat membutuhkan kerja sama semua pihak dalam penyelengaraan pemilu. “ Tugas pengawasan tidak hanya berada di pundak Bawaslu tetapi peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu sangat dibutuhkan untuk mencapai suatu pemilu yang bermartabat” ucapnya. \n \nMenurutnya, pemerintah daerah bukan hanya menunjukan perannya yang baik dalam mendukung tugas-tugas penyelenggara pemilu (KPU) tetapi juga Bawaslu dalam meng-sosialisasikan kerja sama dengan masyarakat untuk sama-sama mendapat informasi terkait dengan tahapan-tahapan pemilu. Johanis berharap kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kesbangpol ini dapat dilakukan secara berkelanjutan selama tahapan-tahapan pemilu itu berlangsung. “Saya berharap sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara terus menerus sehingga Kabupaten Tambrauw juga  menjadi salah satu Kabupaten yang dapat melaksanakan pemilu dengan menjunjung asas pemilu Jujur Adil ( Jurdil ), dan juga  Langsung Umum Bebas Rahasia ( Luber ) untuk satu demokrasi di negara tetapi juga di kabupaten Tambrauw” tutupnya..