Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tambrauw Gelar Raker Evaluasi Laporan Kinerja Pengawasan non Tahapan

Bawaslu Tambrauw Gelar Raker Evaluasi Laporan Kinerja Pengawasan non Tahapan
Raker Penyusunan Laporan Kinerja Pengawasan non Tahapan \n \ndok. PPID Bawaslu Kabupaten Tambrauw
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw melaksanakan rapat kerja Penyusunan Laporan Kinerja Pengawasan non tahapan pemilihan umum (Pemilu)/Pemilihan. \n \nRapat  yang diikuti oleh ketua divisi pengawasan serta seluruh jajaran staf devisi Pengawasan dan juga staf dari divisi lainnya dilaksanakan dengan suasana santai pada Rabu ,(22/02/2022). \n \nTujuan dari Raker tersebut adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian kinerja pelaksanaan pengawasan yang telah dicapai divisi selama tahun 2021 dan 2022. \n \n“Rapat evaluasi yang kita laksanakan  ini, untuk melihat pencapaian, bagaimana pelaksanaan, hasil dan kendala-kendalanya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Johannis P.M.Manyambouw juga selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw saat membuka rapat. \n \nDalam pencapaiannya , Bawaslu kabupaten Tambrauw telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dalam rangka pengembangan pengawasan partisipatif. Kerjasama berupa rapat-rapat sosialisasi pengawasan partisipatif dengan lembaga-lembaga lain seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) , disdukcapil ,dan lembaga masyarakat, Parpol dan juga pada masyarakat langsung guna memantapkan kesiapan menghadapi masa proses tahapan dan juga pemilu 2024 mendatang, Kata \n \nUntuk lebih meningkatkan fungsinya, Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tambrauw juga sudah mengagendakan akan membuat kampung pengawasan guna memperkenalkan tugas dan fungsi pokok Bawaslu dan juga mewujudkan Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Tambrauw yang juga sebagai wujud hasil dari berbagai Rakor (Rapat Koordinasi) Pengawasan Partisipatif dengan berbagai pihak yang telah dilaksanakan sebelumnya. \n \nJohanis dalam pembukaan rapatnya mengatakan bahwa Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa komitmen peserta Pilkada atau pasangan calon dan partai politik untuk menaati regulasi dan aturan dalam pilkada atau pemilu. \n \n‘’ Ada elemen yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat, yang mempunyai hak pilih yang akan menentukan lima tahun kondisi daerahnya, untuk itu kita sebagai pengawas pemilu mempunyai kewajiban agar mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu mendatang”,  Tutup Johanis.